
NEW DELHI – X, sistem media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang digunakan signifikan pada platform digital X, yang digunakan akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India dan juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang mana tambahan besar,” katanya.






