
Wilayah Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina di dalam Wilayah Gaza terus menjalankan tugas profesional serta kemanusiaan dia untuk meliput pertempuran genosida yang dimaksud diwujudkan negara Israel sejak 7 Oktober 2023, walau menghadapi serangan bom, bermetamorfosis menjadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu terbentuk ke sedang keheningan yang dimaksud memekakkan dari komunitas internasional kemudian lembaga-lembaga global yang tersebut seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan kemudian hak asasi manusia, justru menyokong negeri Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negara Israel sudah pernah membunuh 212 jurnalis Palestina — termasuk 13 perempuan — pada rangkaian serangan yang dimaksud disebut Kantor Industri Media pemerintahan Wilayah Gaza sebagai “pembunuhan yang digunakan disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah total kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Individu Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia juga badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis pada Jalur Gaza, dia belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Daerah Gaza lainnya yang dimaksud telah dilakukan 18 tahun hidup di blokade Israel, para jurnalis Daerah Gaza lalu keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berperang melawan kelaparan, kehausan, dan juga keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional menghadapi pembunuhan jurnalis kemudian mengoreksi pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak pada Daerah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara negeri Israel telah lama membunuh 212 jurnalis di dalam Kawasan Gaza di rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Industri Media eksekutif Gaza, seluruh kematian itu terbentuk sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Dunia Pers otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, terhadap Anadolu menyampaikan bahwa para orang yang terdampar mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa negeri Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang digunakan dikenal bergerak pada media sosial.
Al-Thawabta mengumumkan negara Israel juga memiliki target keluarga para jurnalis, satu di antaranya membunuh anggota 28 keluarga media dan juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia mengumumkan penargetan jurnalis yang disebutkan sebagai “kejahatan yang dimaksud disengaja juga tergolong kejahatan peperangan dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang bertujuan “membungkam kebenaran juga menghalangi dokumentasi menghadapi genosida dan juga pembersihan etnis” yang digunakan terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, juga berubah-ubah pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa lalu hukum humaniter internasional, yang dimaksud dengan tegas menjamin pemeliharaan jurnalis di wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media di Kawasan Gaza sudah mengalami kerugian awal yang tersebut diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi negeri Israel yang tersebut telah lama berlangsung lebih besar dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media juga peralatannya, satu di antaranya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, dan juga pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak dan juga 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio lalu 16 saluran TV — empat media lokal dan juga 12 internasional — juga berubah jadi target serangan.
Lima percetakan besar kemudian 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional kemudian hukum yang tersebut berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran dan juga jatuhnya individu yang terjebak jiwa, sebanyak-banyaknya 143 lembaga media masih masih beroperasi dalam Gaza.
Sejak awal perang, pasukan tanah Israel juga berusaha mencapai kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, juga kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara tentang kebebasan pers berubah menjadi tak berarti selama planet terus bungkam menghadapi pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan untuk dunia, kebebasan pers bukan diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan bola melindungi jurnalis dan juga memberi mereka itu hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang digunakan disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Individu Palestina menuduh tanah Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis dalam Wilayah Gaza sebagai upaya intimidasi lalu pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyampaikan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran juga menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas pada serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang dimaksud menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan peperangan di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga memberi peringatan bahwa impunitas negeri Israel akan mengupayakan tambahan sejumlah kejahatan terhadap jurnalis juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil ke Wilayah Gaza juga mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret di menyelidiki kejahatan di dalam Palestina — khususnya pembunuhan jurnalis yang tersebut sudah pernah membayar harga jual tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, kemudian diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






