Nasional

Pekerjaan lalu wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

DKI Jakarta – Presiden Republik Indonesia mempunyai peran yang sangat penting sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas lalu wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang tersebut efektif.

Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas serta wewenang yang diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang di Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Nusantara memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Negara Indonesia pada kancah internasional, salah satunya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, kemudian menetapkan kebijakan luar negeri.

Lantas, apa cuma tugas kemudian wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.

Tugas kemudian wewenang Presiden RI

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting di kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan, yang mana keduanya diatur pada UUD 1945.

Presiden memiliki peran simbolis dan juga populis dengan hak kebijakan pemerintah yang tersebut diatur oleh konstitusi.

Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden juga para Menteri di kabinet.

Tidak cuma itu, Presiden juga memiliki tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, serta rehabilitasi untuk individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang dimaksud ditetapkan oleh hukum.

Pekerjaan dan juga wewenang Presiden diatur pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang tersebut menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.

Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, memiliki hak prerogatif untuk mengangkat lalu memberhentikan menteri, juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Tugas dan juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

1. Kekuasaan pemerintahan

Presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.

2. Penetapan peraturan pemerintah

Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan otoritas di rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.

3. Pengangkatan serta pemberhentian Menteri

Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat lalu memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.

4. Pengesahan rancangan UU

Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang tersebut telah terjadi disepakati dengan berubah menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat

5. Pengajuan rancangan APBN

Rancangan anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).

6. Pemilihan anggota BPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, lalu diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).

7. Usulan calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan dan juga kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).

8. Pengangkatan anggota KY

Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan juga diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).

9. Penetapan anggota MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sembilan warga hakim konstitusi yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga penduduk diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas juga wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

1. Kekuasaan Tertinggi Militer

Presiden memegang kekuasaan tertinggi menghadapi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan juga Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.

2. Pernyataan konflik lalu perjanjian

Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menimbulkan perdamaian, kemudian mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).

3. Pernyataan keadaan bahaya

Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.

4. Pengangkatan Duta serta Konsul

Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan juga 2).

5. Penerimaan Duta Negara

Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).

6. Pemberian Grasi dan juga Rehabilitasi

Presiden miliki kewenangan untuk memberikan grasi juga rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).

7. Pemberian Amnesti juga Abolisi

Pemberian amnesti juga abolisi diwujudkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).

8. Pemberian penghargaan serta tanda jasa

Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya yang mana diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).

Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Related Articles

Back to top button