
DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting pada melindungi demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang tersebut sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang merekan berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tiada lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden juga duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang mana memiliki peran lebih besar luas di serangkaian pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji juga menyetujui rancangan undang-undang yang digunakan diajukan oleh Presiden dan juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan pernyataan terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih lanjut mengerti peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk kemudian mengkaji undang-undang bersatu Presiden dan juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, kemudian sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengeksplorasi juga menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi penyelenggaraan undang-undang serta kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi dan juga angket
DPR dapat meminta-minta penjelasan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang tersebut diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden lalu Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden lalu duta presiden hasil pemilu, dan juga melantik perwakilan presiden bermetamorfosis menjadi presiden jikalau berlangsung kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden juga duta presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






