
JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Kondisi Keuangan kemudian Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud lebih banyak bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT lalu menjaga dari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dijalankan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara serta sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada lapangan usaha ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang digunakan berlaku ketika ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara lalu keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di tempat menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal lantaran konsumen beralih ke item yang digunakan lebih lanjut tidak mahal kemudian bukan dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tak diimbangi dengan kemampuan daya beli rakyat justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Fakta simulasi yang mana dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan tarif menimbulkan permintaan beralih ke item ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja pada sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang dimaksud tidak ada mampu bersaing dalam sedang tingginya tarif cukai juga menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih besar lanjut tiada efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, serta sektor rokok masih sanggup bertahan tanpa mengorbankan terlalu sejumlah lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang digunakan terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang mana berlebihan menciptakan kondisi yang bukan stabil bagi bidang juga menurunkan daya saing hasil legal di area pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi juga memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






