
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dengan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Pembentukan Panja diperlukan untuk meyakinkan bahwa penegakan hukum diadakan secara menyeluruh.
“Kami mengusulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu pihak kejaksaan. Kami mengajukan permohonan agar panja dibentuk untuk mendalami persoalan hukum ini lebih besar jauh. Sebab, rekan kami dari PKB juga sudah ada menyampaikan bahwa permasalahan ini bukanlah hanya saja terkait impor gula, tetapi juga impor beras, daging, bawang putih, kemudian sebagainya,” ujar Tandra di Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).
Dia juga menekankan urgensi pembentukan panja terkait persoalan hukum Tom Lembong, yang digunakan pernah menjadi kelompok sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Tandra mengungkapkan, warga merasa penasaran dengan perkembangan tindakan hukum ini.
“Masyarakat bertanya-tanya tentang persoalan hukum Saudara Tom Lembong. Tadi telah disinggung oleh rekan kami, jangan sampai ada anggapan bahwa rezim ini membalas dendam,” katanya.
Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menegaskan proses penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel serta transparan. Dia berharap agar persoalan hukum Tom Lembong tak menjadi hambatan bagi pemerintahan Prabowo.
“Kami dari Partai Golkar bukan ada kaitan dengan Saudara Tom Lembong, tetapi kami memiliki kepentingan agar Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, tertib, serta stabil, dan juga mengutamakan penegakan hukum yang dimaksud berkeadilan, modern, seperti yang mana sudah ada disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” jelasnya.
Tandra menggerakkan Kejaksaan Agung untuk mencermati perkara ini dengan seksama. Jika tiada ada bukti kuat yang tersebut mengarah untuk Tom Lembong, ia menilai tindakan hukum ini sebaiknya bukan diteruskan.
“Kesimpulannya, saya minta terhadap pimpinan yang saya hormati, apabila memang sebenarnya bukti perkara ini tak cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Kami tidak ada bermaksud mencampuri tugas juga kewenangan kejaksaan, namun kami ingin agar rakyat memahami apa yang tersebut sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tiada ada motif kebijakan pemerintah di proses hukum terhadap Tom Lembong.






