Bisnis

Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak ada termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap bidang usaha mikro, kecil, dan juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan serta kelautan, dan juga UMKM lainnya.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku serta hapus tagih adalah yang digunakan terdiri dari kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang mana acara kreditnya telah berakhir.

“Kredit kegiatan syaratnya adalah yang dimaksud sekarang sudah ada selesai acara itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil lalu Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tempat Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit kegiatan yang dimaksud sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.

Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak ada mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang tersebut sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun serta telah lama dilaksanakan restrukturisasi dan juga penagihan secara maksimal.

Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan bukan kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.

Selain itu, Sunarso mengatakan kriteria kredit yang dimaksud boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian sudah pernah dihapusbukukan minimal lima tahun yang dimaksud lalu.

“Sebenarnya yang dimaksud kayak gitu sudah ada tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan juga di hapus tagih ini tidak ada merugikan negara,” kata Sunarso.

Related Articles

Back to top button