
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebut mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit permasalahan tersebut. “Satu fakta waktu itu serta sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Mingguan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut dijalankan oleh Kejaksaan Agung di tindakan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang tambahan dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya sekali bertindak sensasional mengawasi hukuman yang digunakan diterima para tersangka, yang tersebut rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan diperdebatkan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu tentang pengepungan seakan-akan sebab dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengawasi terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa jadi jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung pada di menyidik perkara perkara tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, lantaran itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, tidak persoalan hukum korupsi dulu. Ini adalah yang tersebut menyebabkan terjadinya yang digunakan konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, kemungkinan besar benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






