
BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang berintegritas. Hal itu untuk menegaskan pendanaan benar-benar sampai pada tingkat tapak lalu dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pengiriman fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan pemerintahan Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat mengupayakan pendanaan aksi iklim di area tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang mana menyebabkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di tempat Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan perubahan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan konstruksi berkelanjutan di tempat seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan juga ekosistem.
“Pemerintah tempat yang tersebut mempunyai tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang disebutkan secara khusus dengan dukungan pemindahan fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah lama memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transaksi fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau menjamin BPK berperan mengawasi kemudian memverifikasi akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga menghasilkan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim juga menyelaraskan target penurunan deforestasi pada tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang mana dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan juga pemakaian lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari pangsa karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang mana dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan juga membantu Indonesia perkembangan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah lalu limbah. “Kami menerapkan circular economy di pengelolaan sampah kemudian limbah,” katanya.






