
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya penduduk mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu bukan semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidaklah semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang harus diperhatikan publik adalah tidaklah semua barang juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang dimaksud dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok berbentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan juga sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat banyak tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap penduduk melalui sosialisasi kemudian edukasi juga dengan melibatkan figur umum untuk menyampaikan khasiat dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang tersebut nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan faedah di menyejahterakan rakyat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan juga subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di dalam media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






