
JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik lalu Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan persoalan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa dituduh akan dihukum seberat-beratnya di perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan di tempat Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin juga mengambil bagian bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan dalam kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).
Dia menyampaikan proses pemecatan terhadap terdakwa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah memproduksi statement agar memberikan hukuman seberat beratnya lalu proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih banyak awal untuk mengeluarkan mantan Kabagops yang disebutkan lalu ketika ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri juga Polda setempat, dituduh Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis kemudian hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya kemudian semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis lalu hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang mana dilaksanakan Dadang diduga dipicu penangkapan terdakwa perkara tambang Galian C.






