
JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau warga untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak hanya saja kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan sarana rakyat dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta mengundang seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang mana lebih tinggi baik juga penyelenggaraan wilayah yang tersebut berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar di tempat wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang tersebut dibebankan untuk setiap orang atau badan yang dimaksud mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang mana dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan digunakan hanya sekali untuk pameran kemudian bukanlah untuk dijual






