
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan datang mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pengumuman secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi pernyataan yang telah dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di tempat ini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan pada daerah,” kata Afifuddin ketika Forum Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang di area tingkat kecamatan selanjutnya dijalankan rekapitulasi kata-kata di dalam tingkat Kota yang tersebut terjadwal di tempat 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang digunakan akan diinformasikan di tempat 29 November hingga 12 Desember untuk dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diinformasikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan dikarenakan KPU ingin meyakinkan juga menyampaikan ke rakyat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pemilihan Kepala Daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






