
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggerakkan persoalan hukum Agustino yang digunakan tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta-minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan pada tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dimaksud diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi di tempat kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang digunakan terlibat.
“Saya bukan mau bicara evaluasi personal, itu kan tidaklah fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun memacu penyelesaian perkara ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggalakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengumumkan hukuman yang tersebut pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya saja mendapat hukuman demosi selama tiga tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang tersebut menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






