
JAKARTA – Banyak yang penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan di area Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles miliki status istimewa di sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, hari terakhir pekan (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidaklah diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Hal ini lantaran status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles tak diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis kemudian konstitusional dan juga pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak berhadapan dengan pendapatannya dipandang tidak ada relevan.
Selain itu, sejumlah aset kerajaan yang dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi kemudian solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William serta Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela berhadapan dengan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun total spesifik pajak yang dibayarkan bukan setiap saat dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan juga pengeluaran kerajaan, termasuk sumbangan pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan menghadapi pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.






