
JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) telah dilakukan membuka izin operasional 33 travel umrah. Salah satunya milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Garislurus Lintas Semesta.
Seperti diketahui, Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU oleh sebab itu dianggap belum melakukan sertifikasi yang digunakan diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.
“Travel umrah PT Garislurus sudah ada dipastikan miliki izin operasional. Berita pembekuan sementara oleh Kemenag lantaran adanya missed data,” kata pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Hari Senin (14/10/2024).
Katrin mengatakan, travel umrah Garislurus Lintas Semesta telah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang tersebut berafiliasi dengan Kemenag lalu Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024. “Kami melaporkan sertifikasi yang disebutkan pada 27 Juni komplet dengan dokumen penunjang,” jelasnya.
Katrin mengaku kaget pada waktu menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk di daftar 345 PPIU yang tersebut dibekukan Kemenag pekan lalu. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak Kemenag.
“Kami telah dilakukan mengunjungi kantor Kemenag pusat serta menyampaikan adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus. Alhamdulilah, pihak Kemenag sudah pernah memohonkan maaf lalu segera menghasilkan surat ralat menghadapi kesalahan tersebut,” katanya.
Pada 9 Oktober lalu, Kemenag sudah pernah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang mana izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.
Katrin berharap persoalan seperti ini tidak ada kembali terjadi di area kemudian hari. “Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena tidak belaka kami semata yang mana dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.






