Nasional

Lemahnya Literasi Dunia Pers juga Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember

PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di tempat dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas dalam Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah mempunyai bukti yang digunakan menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang digunakan telah dilakukan menyebar pada ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.

Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, juga efek echo chamber di pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang pertama terjadi, baik di area Indonesia maupun dalam dunia.

Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di area Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam persoalan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang tersebut mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia serta eksploitasi anak yang tersebut berpusat di dalam sebuah restoran piza.

Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tidaklah terverifikasi lalu telah lama dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di tempat publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang disebutkan oleh individu yang percaya pada narasi tersebut.

Di Indonesia, persoalan hukum sejenis pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video tersebar luas di tempat media sosial mengklaim bahwa surat pernyataan untuk pemilihan raya 2019 telah lama dicetak serta dicoblos secara ilegal dalam sebuah gudang di dalam Malaysia. Data ini segera menyebar luas, teristimewa di area kalangan kelompok tertentu yang digunakan skeptis terhadap pemerintah.

Setelah dijalankan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti bukan benar, tetapi narasi awal telah terjadi merusak kepercayaan sebagian penduduk terhadap proses pemilu. Kedua perkara ini, seperti halnya persoalan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang tidaklah diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan juga meningkatkan kekuatan polarisasi di dalam masyarakat.

Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang dimaksud dikemukakan oleh Elihu Katz kemudian Paul Lazarsfeld, informasi banyak kali bukan diterima dengan segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga tindakan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang tersebut belum terverifikasi.

Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih tinggi lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang mana salah dianggap kebenaran oleh sejumlah pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang mana menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).

Algoritma wadah seperti Facebook serta Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang relevan dengan preferensi pengguna, yang digunakan rutin kali meningkatkan kekuatan bias yang digunakan ada. Hal ini menyebabkan individu cenderung cuma terpapar informasi yang mana menggalang keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang digunakan berlawanan.

Related Articles

Back to top button