
SORONG – Wacana penyelenggaraan asas dominus litis atau pengendali perkara di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum pada Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis dapat menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh untuk Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk pada sidang, dan juga pasca dilihat ada yang tersebut kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara manusia jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa mengajukan permohonan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tak perlu digunakan oleh sebab itu bisa jadi menghasilkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik dan juga mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih tinggi baik dan juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang dimaksud diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Mingguan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian kemudian masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






