
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat lalu pemerintah daerah, yang tersebut bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan kemudian pegawai yang tersebut dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan keinginan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan bukan menurunkan kualitas pelayanan yang dimaksud diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang dimaksud lebih besar lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang digunakan perlu diperhatikan seperti tidak ada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin juga bukanlah pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dimaksud mampu dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dijalankan di area luar kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, serta bersifat mandiri atau tiada memerlukan supervisi yang dimaksud terus menerus.
“Yang terpenting dari penyelenggaraan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang digunakan kita berikan terhadap penduduk tidaklah berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang mana menjadi kekuatan untuk FWA ini dapat berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini pada keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari juga jam kerja di 1 minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja pada 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam bukan termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan WFA, dan juga di penyelenggaraan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan umum juga penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari kemudian jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah lalu jam kerja pegawai ASN di area Periode Ramadan sebanyak 32,5 jam di satu minggu tidaklah termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA serta sistem kerja ketika libur nasional kemudian cuti bersatu Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan kemudian pembahasan bersatu instansi lalu stakeholder terkait, yakni Kemenko Lingkup Infrastruktur juga Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia serta Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya,” pungkasnya.






