
Ibukota – Asosiasi Pasar Konsumen Vape Negara Indonesia (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan menyokong perkembangan produk-produk rokok elektronik ilegal ke pasaran.
Kondisi yang dimaksud akan menekan pelanggan produk-produk legal milik bidang rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku usaha tergolong bisnis mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM), lapangan usaha rokok elektrik pada negeri tak akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek yang disebutkan diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang dimaksud diuntungkan dikarenakan bukan membayar cukai. Apalagi mereka yang mengirimkan produk-produk ilegal secara online bukan peduli nasib lapangan usaha lalu tak melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah telah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui keterangan yang tersebut diterima pada Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan situasi yang dimaksud juga ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar kesempatan migrasi pengguna rokok elektronik ke item ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah banyak toko yang dimaksud sanggup jadi tutup. Sebagai pelaku usaha yang taat aturan, kami tiada mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang dikarenakan pengguna yang dimaksud biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai juga resmi, akhirnya merekan beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 dan juga RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, serta pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, serta tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menyatakan apabila ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari item domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang menyebabkan downtrading sehingga memulai peralihan ke rokok ilegal lebih tinggi cepat. Kondisi itu bisa saja menurunkan permintaan produk-produk rokok legal yang memiliki kemungkinan kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok ke sekitar prasarana lembaga pendidikan yang tersebut akan berdampak untuk 33 persen pelaku ritel sehingga prospek kerugian yang digunakan dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang tersebut mampu menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini mungkin menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan di sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, status itu bisa jadi mempengaruhi capaian peningkatan kegiatan ekonomi sebesar lebih tinggi dari 5 persen seperti yang mana telah ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin berkembang pada melawan 5 persen, tetapi kita telah berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung masalah kerugian pajak sebesar 7 persen yang dimaksud disebutnya bukanlah nomor kecil. Terlebih apabila dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Tanah Air sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang mana sedang didorong Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik lalu hasil tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek sektor rokok elektronik, yang dimaksud secara kolektif telah terjadi menerima tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






