
JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat di Pasal 429 – 463, kemudian aturan turunannya mendapat sorotan dari sebagian pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Penguraian Pesantren serta Komunitas (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 juga aturan turunan yang tersebut akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bidang usaha bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa barang hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang digunakan bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai barang hukum, proses penyusunannya tidak ada partisipatif dikarenakan tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan lingkungan pertembakauan yang mana telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 kemudian menyusul hasil turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak perekonomian petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir item hukum yang tersebut dibuat mulai dari UU sampai peraturan wilayah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang dimaksud seharusnya bidang saling berkompetisi mengangkat material baku hasil panen, sampai ketika ini sudah ada separuh musim panen, bidang sudah ada banyak yang mana mundur sebab bukan melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan sebab serapan tembakau sangat jauh dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi pada sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang dimaksud tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Layanan hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang tersebut sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 kemudian aturan turunan yang tersebut arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang dimaksud merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






