
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lama mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang digunakan baru yakni 12%.
Dalam PMK yang digunakan diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN melawan berbagai jenis barang dan juga jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) juga jasa kena pajak (JKP), juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar tempat pabean di area pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang tersebut berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang dimaksud mengharuskan pembayaran PPN menghadapi impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP kemudian penyerahan BKP pada wilayah pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor juga barang-barang lain yang dimaksud termasuk di kategori objek Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan ada di tempat bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha perusahaan kena pajak yang melakukan penyerahan BKP terhadap konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang mana diatur di PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 pada PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang lalu Jasa Selain Barang Mewah
Barang juga jasa yang tidaklah termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang tersebut dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pemanfaatan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud juga Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) serta jasa dari luar negeri yang tersebut digunakan di tempat Indonesia. PPN untuk operasi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di tempat mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai tukar jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN melawan barang atau jasa yang digunakan digunakan di kegiatan bidang usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih besar lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di area https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 lalu 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% melawan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang digunakan berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.






