
JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat pada Pasal 429 – 463 sanggup berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak ada memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di dalam ketika situasi geo urusan politik serta geo dunia usaha global berdampak pada situasi dalam Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum sebab proses penyusunannya tidak ada transparan lalu minim pelibatan pelaku sektor hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di komoditas hukum yang tersebut dihasilkan dan juga berpotensi memunculkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi lapangan usaha serta perekonomian nasional,” kata Henry di tempat Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih besar mewakili jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang tersebut terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang berazam meningkatkan pertumbuhan perekonomian menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak kegiatan ekonomi yang tersebut sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di area seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan perdagangan di radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak sektor ekonomi yang dimaksud hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, dan juga pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan bukan semata-mata melindungi kemampuan fisik masyarakat, tetapi juga tak mengorbankan kepentingan perekonomian juga sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






