
JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan lalu menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mana miliki anggota lebih tinggi dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di area Indonesia pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan dapat menangkap BBL dengan rasa aman juga nyaman akibat tidak ada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan sebab mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang dimaksud bukan terdata akan mempengaruhi populasi di dalam alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL pada masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang dimaksud bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang mana akurat dan juga BBL yang mana diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan perdagangan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya dalam pada lalu luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di area pada negeri juga terbantu. Sebab berbagai nelayan yang pada masa kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di tempat pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan sanggup diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






