
JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM mampu dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang mana mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang mana “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM bisa saja dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran lalu besaran poin yang mana harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang tersebut menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara tambahan tertib dan juga disiplin.
– Kurangi hitungan kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih besar aman serta nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






