
Ibukota – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer dalam kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an kemudian hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada epidermis yang mana dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang tersebut telah lama diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang secara jelas melarang lalu mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang digunakan bertato kemudian para perempuan yang tersebut mengajukan permohonan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang mana mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merekan mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, ia menderita kerugian yang digunakan nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang mana permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang oleh sebab itu mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar dikarenakan ada ancaman laknat di tempat dalamnya. Oleh akibat itu, seseorang yang digunakan sudah pernah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato belaka berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya sekali berlaku bagi wanita dikarenakan hadis yang digunakan ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki kemudian perempuan akibat prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang tersebut dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan pada mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak ada hanya sekali dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dijalankan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato serta hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang tersebut berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di area kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang mana harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang digunakan bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka masih harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang dimaksud dibuat dengan memasukkan tinta ke di epidermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang tersebut telah lama mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah oleh sebab itu tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan kemudian tiada mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika bukan bisa jadi dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, dikarenakan Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tak bisa jadi menghilangkan tatonya akibat takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya juga cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat kemudian menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan tambahan baik.






