
JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang tersebut menyatakan, evakuasi produk-produk mi instan merek Indomie dengan syarat Indonesia. Alasannya dikarenakan tidaklah mencantumkan informasi tentang isi allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur mengungkap ucapan untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP).
“Semua produk-produk mi instan yang tersebut diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana sudah ditentukan oleh Badan POM RI juga juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Sistem mi instan Perseroan telah dilakukan mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi di area sarana produksi yang mana tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa memverifikasi bahwa item yang dikirim ke luar negeri secara resmi sudah pernah mematuhi peraturan lalu ketentuan yang mana berlaku dalam negara tujuan dimana komoditas dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang dimaksud diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang hanya sekali ditujukan untuk dijual juga didistribusikan di tempat pangsa Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI serta telah terjadi mencantumkan substansi allergen di zat komponen dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang digunakan ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang tersebut dilaksanakan oleh importir, yang bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang dimaksud tertera pada kemasan item yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang mana dikirimkan ke pasar internasional oleh Perseroan ke Australia ditulis “Export Product” serta menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dimaksud dicetak segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang dimaksud disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh item mi instan Perseroan yang mana dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia masih dapat dipasarkan serta didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pencabutan atau penjara produk-produk oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur pada keterangannya.






