
LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menghasilkan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menciptakan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara dapat menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang tersebut menciptakan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang digunakan biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada sejumlah pengemudi mobil yang tak tahu pemanfaatan lampu hazard yang digunakan tepat.
Bahkan, banyak yang tersebut menggunakan layanan lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan pada belakangnya, yang dapat mengira mobil di tempat depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengungkapkan hal yang dimaksud mampu menyebabkan situasi yang tersebut sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kemudian Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidaklah boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang dimaksud tiada menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat bisa jadi mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang sanggup dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti pada tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di dalam situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini bukanlah hanya sekali mobil atau kendaraan besar lainnya yang dimaksud dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan ciri yang dimaksud yang dimaksud memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.






