
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang digunakan akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang digunakan terukur terhadap naiknya harga lalu Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang serta jasa premium, seperti substansi makanan premium, jasa institusi belajar premium, pelayanan kebugaran medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud miliki bobot 52,7 persen pada di keranjang Ukuran Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke harga jual barang.
“Berapa sih yang dimaksud akan di area passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha perusahaan juga dapat mengabsorb sebab ia punya keuntungan kemudian lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di tempat pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di tempat Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN masih terkendali pada proyeksi target kenaikan harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga jual komoditas global dan juga kebijakan moneter yang digunakan konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak belaka satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya saja menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang digunakan lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam di area sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah dan juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), lalu lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Produk Domestik Bruto tiada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






