
JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang digunakan tertarik untuk membeli mobil listrik yang mana diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang mana dijual di tempat Indonesia, menghasilkan sejumlah orang segera melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang tersebut ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Simbol Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Simbol Rupiah 419 juta, juga Superior 6 Seater yang punya tarif Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga mempunyai penampilan elegan yang dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang mana punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya apabila konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang digunakan harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang mana diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis sel dalam Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 dalam tahun pertama:
– PKB: Mata Uang Rupiah 0
– BBNKB: Simbol Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Rupiah 100.000
– Total: Mata Uang Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik semata-mata perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






