
JAKARTA – Biaya pajak Honda City harus ketahui sebelum sebelum Anda mengambil keputusan untuk membelinya. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda City ini, supaya proses pajak tahunan lebih lanjut mudah.
Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan lalu juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan pemerintahan tentang alat transportasi yang mana terdaftar guna menyebabkan STNK Anda tetap memperlihatkan berlaku.
Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).
Biaya yang dimaksud belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tersebut dikelola oleh Jasa Raharja.
Pada setiap model mobil Honda City itu sendiri miliki tarif pajak yang dimaksud tentu hanya berbeda- beda tergantung model juga tahun pembuatannya, lantaran dua hal yang dimaksud berpengaruh terhadap Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan begitu Honda City keluaran lama sudah ada pasti memiliki pajak tambahan ekonomis daripada Honda City keluaran terbaru, akibat tarif jual kendaraannya pun juga berbeda.
Biaya Pajak Honda City dari semua tahun pembuatan serta model dari situs resmi Samsat:
Honda City E 1.5 CVT
2020 Rp5.289.000
2021 Rp5.350.000
2022 Rp5.658.000
2023 Rp5.801.500
City 1.5L S(AS) AT





