
Ramai adanya barang dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, lalu “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Komite Fatwa Sistem Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 komoditas bersertifikat halal yang dimaksud penamaannya bermasalah.
Hadir pada pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi kemudian Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Sektor Fatwa Asrorun Niam Sholeh, lalu Ketua Komite Fatwa Layanan Halal Zulfa Mustofa, juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian Komite Fatwa Sistem Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama komoditas yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan item yang tersebut berkonotasi lalu tiada diperbolehkan di area di Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, pada Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 komoditas (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang digunakan dikecualikan berjumlah 30 lalu tidak ada dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Lingkup Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan pemakaian nama, bentuk, juga atau kemasan yang tersebut diatur dalam di fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang mana secara ‘urf atau kebiasaan pada berada dalam warga dikenal sesuatu yang digunakan biasa atau bukan terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang mana halal, suci, kemudian tidaklah terasosiasi dengan pengertian bir yang dimaksud mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, tidaklah semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk terhadap jenis warna yang mana secara empirik digunakan pada sedang masyarakat. Hal ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga bukan memunculkan kegaduhan di tempat publik.
“Yang kedua, yang secara substansi memang sebenarnya tiada sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga juga meminta-minta pelaku bisnis melakukan perbaikan kemudian pembaharuan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk-produk tersebut, telah dilakukan didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta juga standar fatwa yang tersebut menjadi acuan dalam pada proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal serta dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan proteksi halal, lalu juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






