
JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun bukan berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok pada usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, kemudian sekarang ini menjadi 59 tahun pada 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang tersebut juga dijalankan di dalam negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan acara serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dijalankan di tempat negara-negara lain yang menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di dalam mana beberapa pekerja masih tetap saja dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun khasiat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan khasiat yang dimaksud diperhitungkan berdasarkan peningkatan Layanan Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja dalam usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang digunakan meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang dimaksud pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






