
JAKARTA – Eks Anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jalan Latuharhary, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelahnya terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran DKI Jakarta itu.
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang digunakan isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang digunakan dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
“Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, oleh sebab itu saya tak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan,” ucap Agustiani sambil menangis lirih.
“Padahal pertama saya itu sudah ada bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 lalu saya telah dinyatakan bebas, kalaupun memang sebenarnya saya melakukan kesalahan kemarin, saya telah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di area pada tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah ada saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang sebenarnya ini bagian dari hukuman yang digunakan saya terima,” tambahnya.
Agustiani menyampaikan pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD kemudian sempat pingsan dan juga pendarahan. Ia divonis mengidap neoplasma pada Oktober 2024. Namun, pada waktu itu dirinya masih di proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.






