
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya pada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran terhadap pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang tersebut menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang mana masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih banyak dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang tersebut dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tak ada aksi lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan pada tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi tambahan lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya dapat berbentuk teguran administratif hingga rekomendasi terhadap pemerintah tempat terkait kelangsungan usaha perusahaan.






