
JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa otoritas atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif di upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi kemudian pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi operasi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah total tayang produk-produk Katalog Elektronik Versi 6 telah terjadi mencapai 3,5 jt produk-produk yang mana terdiri dari 2,9 jt hasil termigrasi lalu 615 ribu barang tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang digunakan akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Layanan Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, kemudian kontribusi PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil kemudian Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan pada kontribusi PDN kemudian UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang dimaksud mencerminkan keseriusan LKPP sama-sama dengan PT Telkom Indonesia pada memperkuat kemandirian kegiatan ekonomi nasional. Guna menguatkan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan struktural di pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimaksud lebih banyak modern lalu terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran wadah Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang tersebut sudah diresmikan secara segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja serupa juga kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berazam untuk melakukan konfirmasi bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dijalankan secara efisien, akuntabel, kemudian bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang mana luar biasa ini, semakin menggerakkan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang dimaksud semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP telah terjadi mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan mewajibkan pengaplikasian belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan melakukan konfirmasi seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tidaklah belaka menjadi bukti nyata komitmen LKPP dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri pada perubahan digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pembaharuan untuk mempermudah pelaku UMKK di proses pembayaran. Lingkungan ini sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Program Keuangan Derajat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) kemudian Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengupayakan pemerintah tempat (Pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang perkembangan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemakaian barang di negeri maupun komoditas mikro, usaha kecil lalu koperasi.






