
JAKARTA – Ganti warna motor di dalam STNK penting untuk meyakinkan data kendaraan Anda terus-menerus valid lalu sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, lalu meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara serta biaya ganti warna motor dalam STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli kemudian fotokopi
STNK asli juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka serta mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna dalam loket yang dimaksud tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang digunakan telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di dalam STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap serta valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa jikalau Anda tidaklah miliki waktu untuk mengurussendiri.
- Biaya Ganti Warna Motor di area STNK kemudian BPKP 2025
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT






