
JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR dapat memproduksi aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen bisa saja menjadi partisipan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang digunakan dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang sudah ada 99% pasti jadi partai partisipan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi kemudian faktual,” kata Titi.
Kendati sudah pernah diberi kemudahan oleh MK, ia mengajukan permohonan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang mana lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pilpres kalau dapat malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk menjaga dari fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi pada parlemen, oleh sebab itu memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu dapat diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan cuma ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






