
Jakarta – Direktur Hukum PT Net Visi Industri Media Tbk atau Net TV, Ferry, mengungkapkan pengunduran diri jajaran pimpinan tak berdampak pada karyawan. Ia menegaskan bukan ada kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan.
“Sampai detik ini, tiada ada pembicaraan, diskusi bahkan tindakan mengenai hal tersebut,” kata Ferry pada waktu ditanya Tempo mengenai peluang PHK karyawan pascapengunduran diri jajaran pimpinan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ferry mengungkapkan langkah-langkah pengunduran diri tujuh jajaran pimpinan Net TV bukanlah tindakan sepihak. Proses pengunduran diri menurutnya dilaksanakan agar keseluruhan operasi pengambilalihan dapat berjalan dengan lancar kemudian baik. Seperti diketahui, PT MD Entertainment Tbk atau FILM yang dimiliki Manoj Punjabi, berencana mengakuisisi 80,05 persen saham NETV dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,65 triliun.
“Demi kepentingan perusahaan serta seluruh pemangku kepentingan perusahaan,” kata Ferry ketika Tempo hubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, jajaran komisaris juga direksi substitusi merupakan ketentuan yang dimaksud sudah disepakati bersatu penanam modal baru. Selain Ferry, pimpinan Net TV yang tersebut mengundurkan diri yakni Deddy Hariyanto selaku Direktur Utama; Azuan Syahril selaku Direktur; Fendy Nagasaputra selaku Direktur; Lie Halim selaku Komisaris Utama; David Rees selaku Komisaris Independen; serta Rachmat Nugroho selaku Komisaris.
Ferry mengatakan, penguduran dirinya kemudian jajaran pimpinan perusahaan lain baru akan berlaku setelahnya rangkaian penerbitan saham baru bagi pemodal sudah selesai. Rencananya, hal itu akan dikerjakan pada 28 Oktober 2024 mendatang. ”Demikian pula susunan direksi juga komisaris baru sebagaimana yang telah terjadi disetujui pada RUPSLB kami kemarin,” ujar Ferry.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024 Net TV baru semata melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Beberapa hal yang digunakan dibahas pada RUPSLB yang dimaksud ke antaranya persetujuan penggabungan saham, persetujuan berhadapan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMHETD), inovasi anggaran dasar Perseroan, dan juga persertujuan melawan inovasi susunan direksi juga komite komisaris.
Artikel ini disadur dari Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan setelah Jajaran Direksi Mengundurkan Diri






