
JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan beberapa jumlah aturan tentang proses merger juga pengambilalihan bagi perusahaan yang mana dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi tambahan aman pada menjalankan merger lalu akuisisi,” ucapannya pada sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun bukan terus-menerus dikarenakan pada praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk menimbulkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di tempat Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang digunakan tidaklah semestinya diperlukan kerangka BJR yang digunakan kuat.
BJR dalam negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil kebijakan usaha berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menurunkan ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu menghurangi bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan bidang usaha menjadi tiada menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang digunakan jelas antara kesalahan di tindakan kegiatan bisnis dan juga tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang mana konsisten akan meningkatkan kekuatan budaya pengambilan risiko yang mana terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih banyak kompetitif di tempat bursa global.






