
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tiada lebih lanjut dari sekadar belaka untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang digunakan disampaikannya jelas bukan berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang dimaksud tak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya tindakan pidana.
“Terminologi OTT yang mana digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK kerap kali mengungkap tindakan hukum yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan di mengungkap aktivitas pidana korupsi yang dimaksud melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.






