
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang dimaksud harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada aksi pidana korupsi. Unsur pertama di area antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di tindakan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang mana harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan itu dijalankan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, serta salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidaklah langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik segera maupun tak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada tindakan hukum ini, kerugian negara yang dimaksud tak terlihat jelas. Dia menilai insiden itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang mana bukan mendapatkan untung di proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran tidak BUMN yang digunakan mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang digunakan diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidaklah boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang mana dianggap merugikan keuangan negara, seperti perkembangan Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, bukan boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.






