
JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud akan mengatur tambahan detail pelarangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mana sebelumnya sudah pernah mengatur zonasi pemasaran dan juga iklan barang tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang mana telah tertekan dengan aturan zonasi dan juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut sudah ada berdiri sebelum adanya prasarana institusi belajar atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang tersebut lebih lanjut luas. oleh karena itu pemasaran rokok menyumbang sekitar 40% pemasukan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini mampu mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil dan juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tiada perlu diterapkan. “PP 28/2024 semata telah kontroversial lalu berbagai ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik tambahan besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menimbulkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 juga turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga menyalahkan minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang cuma meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel dan juga penjual lingkungan ekonomi siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tiada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang tersebut pasti pihaknya bukan melibatkan di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.






