
JAKARTA – otoritas Indonesia melalui Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah terjadi memulangkan lima narapidana perkara Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang dimaksud diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan diadakan pada VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; serta Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Lokal Director South-East Asia) dan juga beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di tempat Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi serta Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Jam 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan juga tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang tersebut mendampingi di area pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia sudah pernah mendarat dengan lancar dalam Darwin, Australia,” katanya.






