
Ibukota –
Dalam bumi kerja, surat perjanjian kerja berubah menjadi salah satu hal penting yang tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang dimaksud mengatur kesepakatan hak lalu kewajiban antara pemberi kerja lalu pekerja.
Sebelum memproduksi surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan juga calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang tersebut kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan pada menghadapi materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang tersebut mungkin saja berlangsung selama masa kerja.
Dokumen ini tiada hanya saja berubah jadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat menyadari tanggung jawab setiap yang mana diatur resmi berdasarkan hukum di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja, per individu pihak perusahaan lalu pihak karyawan wajib memiliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 54, berisi ketentuan yang mesti dicantumkan di surat perjanjian kerja secara tercatat kemudian tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, lalu alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah lalu cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang digunakan memuat hak kemudian kewajiban entrepreneur juga pekerja/buruh.
- mulai kemudian jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat lalu tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak di perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari beragam macam, mulai dari pekerja permanen (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang dimaksud Anda sepakati bersatu perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Indonesia Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk juga melawan nama PT. Wijaya Permata yang mana beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, DKI Jakarta serta selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk lalu menghadapi nama sendiri, yang tersebut selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat pada PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama serta Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai serta tanggal berakhir masa kerja yang digunakan disepakati).
Pasal 2
Tugas juga Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Dunia Pers Spesialis (posisi pekerjaan yang telah dilakukan disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang mana akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keperluan yang tersebut diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan serta posisi bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan upah terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah penghasilan yang tersebut disepakati) juga akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang diwujudkan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah penghasilan yang dimaksud disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan lalu kesepakatan bersama) yang digunakan bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja dan juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari kemudian 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu juga jam kerja yang telah dilakukan ditentukan lalu disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang digunakan ada pada perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di dalam perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara dan juga menggunakannya dengan penuh tanggung jawab menghadapi alat-alat kerja dan juga inventaris yang dimaksud dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan pada pemakaian alat-alat perusahaan yang digunakan menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan dan juga Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib mempertahankan dan juga memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja dan juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tiada masuk bekerja tanpa alasan yang mana sah atau hal-hal yang tiada dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tidaklah dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah lama memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang disebutkan disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit lalu Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang bukan masuk kerja oleh sebab itu sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tiada melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk menyimpan agar kesehatan Pihak Kedua terus sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana keseimbangan terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan keinginan pekerja yang dimaksud bersangkutan dan juga kemampuan perusahaan yaitu direalisasikan ke poliklinik yang mana disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang mana berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang mana disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, serta tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang dimaksud maka segala hak lalu kewajiban akan berakhir pada tanggal serta hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menunda Perjanjian Kerja yang dimaksud disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir serta dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tiada diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama serta Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang digunakan telah terjadi disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan kemudian Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan juga memelihara kebersihan dan juga kerapihan tempat kerja kemudian mematuhi Tata Tertib juga Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengawasi jenis juga tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk Pihak Kedua tanpa peringatan serius terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah terjadi melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang serta peraturan Ketenagakerjaan yang tersebut berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






