
JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , hari terakhir pekan (11/10/2024). Pemeriksaan terkait tindakan hukum rapat dengantersangkadugaan korupsi dan juga pencucian uang Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan surat undangan klarifikasi sudah pernah dikirimkan penyidik terhadap Alex, Selasa (8/10/2024). “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata sudah pernah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri pada keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini padat ketika muncul perkara Eko Darmanto tentang flexing atau pamer harta kekayaan yang popular pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah lama mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya oleh sebab itu melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal pada Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang mana beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terkait hal tersebut, Alex Marwata sudah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan juga menghadapi sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf juga sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan informasi, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari proteksi oleh sebab itu sedang banyak tindakan hukum flexing yang mana dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di tempat KPK.
Akhirnya keduanya bertemu pada Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, konferensi yang disebutkan terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan juga Penyidikan.
Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai dituduh sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha perusahaan impor ataupun pelaku bisnis pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pelaku bisnis barang kena cukai.






