
JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri sudah pernah diperiksa juga sudah menyerahkan beberapa orang bukti yang tersebut menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang tersebut diterapkan yaitu dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pengguna nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara segera atau tak dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang tersebut diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang tersebut dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah di tindakan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang jelas persoalan hukum yang tersebut dilaporkan sudah ada di area proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif serta Richard Lee ini terkait barang kecantikan yang digunakan marak terjadi dikalangan figur rakyat yang tersebut muncul dalam media sosial, dalam mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee pada unggahan di dalam TikTok.






