Teknologi

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar sebab Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah dilakukan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan bisnis tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang tersebut membatasi lingkungan ekonomi dan juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pemanfaatan Google Play Billing (GPB) di area Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan usaha dan juga konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti beberapa jumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang tersebut diwajibkan oleh Google, di dalam antaranya:

– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: Konsumen aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran kemudian kenaikan biaya aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer program mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang digunakan tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi komputer yang digunakan tidaklah menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Letak Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah terjadi menyalahgunakan tempat dominannya di area bursa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB dan juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran cuma menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Lingkungan Dominan di tempat Indonesia

Google Play Store merupakan jaringan distribusi aplikasi mobile terbesar dalam Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menyebabkan developer perangkat lunak tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang tersebut merugikan.

Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang mana Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bisnis yang dimaksud sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang tersebut dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer program juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang digunakan lebih tinggi adil lalu menggerakkan pembaharuan di tempat bidang digitalIndonesia.

Related Articles

Back to top button