
JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menegaskan tidaklah ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang tersebut menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang mana menegaskan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di tempat Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan mempunyai paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini bukan pernah ada kesulitan kewarganegaraan. Ini adalah permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum sanggup menegaskan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, oleh sebab itu surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






