
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi terdakwa perkara pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa dilaksanakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa dengan segera ditahan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terperiksa pada di malam hari ini dijalankan penjara selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam persoalan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah menghasilkan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo lalu Kepala Divisi Pengembangan Usaha lalu Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






